Persfektif Al-Qur'an Tentang Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin

hary anto

Abstract


Kaum  fakir  dan  miskin adalah  dua  kelompok  kaum lemah  (dhu‟afa)  yang  banyak disebutkan Al-Qur‟an. Ketika Al-Qur‟an berbicara  tentang  kedua kelompok  tersebut umumnya dalam konteks bagaimana mengentaskan kemiskinan yang mereka hadapi. Dari telaah atas ayat-ayat Al-Qur‟an tentang pemberdayaan fakir  miskin  diperoleh kesimpulan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum fakir dan miskin menurut Al-Qur‟an terkait  dengan  pemanfaatan dan distribusi harta. Ayat-ayat Al-Qur‟an yang berbicara tentang harta ada yang berupa perintah dan anjuran dan yang kedua berupa larangan. Dari dua ketentuan ini, Al-Quran menempuh beberapa model langkah untuk pemberdayaan fakir miskin, yaitu perintah bekerja, perintah memberi makanan pokok, perintah berinfak, perintah mengeluarkan zakat, pemberian dari sebagian harta warisan, pembagian ganimah dan fa‟i, larangan  monopoli (ihtikār) dan menimbun harta (iktināz). Beberapa model pemberdayaan di atas dapat dibagi menjadi dua kelompok; langkah- langkah yang bersifat struktural dan yang bersifat kultural. Langkah struktural lebih ditekankan  kepada  lembaga  khusus  yang  menanganinya agar  berjalan  dengan  baik, sedangkan langkah kultural lebih ditekankan pada individu, baik individu yang diharapkan menjadi salah satu subjek pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum fakir dan miskin maupun yang menjadi objeknya. Pada langkah struktural maupun kultural, keterlibatan pemerintah sangat diperlukan, bahkan dipandang sebagai sebuah keniscayaan

Full Text:

PDF

References


al-Assal, Ahmad Muhammad, dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Badruzaman, Abad, Teologi Kaum Tertindas (Kajian Tematik Ayat-ayat Mustadh‟afin

dengan Pendekatan Keindonesiaan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007

Beik, Irfan Syauqi, Economic Role of Zakat in Reducing Poverty and Income Inequality: A Case Study in the Province of DKI Jakarta, Indonesia, Jerman: La,bert Academic Publishing, 2013

Dahlan, Abdul Aziz, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru,

Ghanim, Husein, al-Iqtishād al-Islāmy: Thabī`atuhu wa Majālatuhu, Kairo: Dār al

Wafā`, Cet. Ke-I, 1411-1991

Hafidhuddin, Didin, dkk, Fiqh Zakat Indonesia, Jakarta: BAZNAS, cet ke-1,

------------, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002

Hawa, Sa„īd, al-Asās fī al-Tafsīr, Kairo: Dār al-Salām, cet ke-2, 1989

Ibn Manzhūr, Jamāl al-Dīn, Lisān al-„Arab, Beirut: Dār Shādir, cet ke-3, 1414

H

al-Isfahāni, al-Rāgib, Mufradāt fī Garīb al-Qurān, Beirūt: Dār al-Ma„rifah, t.th.

al-Jurjāni, „Ali bin Muhammad bin „Ali al-Zain al-Syarīf, Kitāb at-Ta„rīfāt, Beirut:

Dār al-Kutub al-„Ilmiyyah, cet ke-1, 1983

Mintarti, et al, Indonesia Zakat and Development Report, Jakarta: IMZ, 2012

Prijono, Ony S. dan A. M. W. Pranarka, Pemberdayaan Konsep, Kebijakan dan

Implementasi, Jakarta: Center for Strategic and International Studies,

Program Hadis Mausū„at al-Hadīts al-Syarīf, edisi 6.2, Harf Information

Technology Company, 1998-2000

al-Qardhawi, Yusuf, Musykilat al-Faqr wa Kaifa `Alajahā al-Islām, Beirut:

Mu‟assasah al-Risālah, 1985


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 hary anto

Al Qolam Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Indexed by:

Copyright | Al-Qolam: Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat, All rights reserved. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Licensed underCreative Commons Licensea Creative Commons Attribution 4.0 International License. Site using Novelty OJS theme .

Contact Us: 085264835131
Addres: Jl. Karya KM.7 Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan
Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kodepos 28784. INDONESIA